TRIBRATANEWSPOLRESSEKADA.COM - Aparat Polres Sekadau dengan dibantu warga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian, di Simpang Kayu Lapis kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau pada hari Selasa (30/5/2017). Pelaku BD (35) diduga melakukan tindakan pencurian uang milik majikannya sebanyak Rp. 19 Juta.
Kejadian berawal ketika korban HD (44) terkejut mendapati pintu kamarnya terbuka sekembalinya dari SPBU untuk membeli solar. Kemudian dia memeriksa sejumlah uang yang disimpan di saku jaket miliknya dan ternyata uang tersebut sudah raib. Korban yang sudah mencurigai pelaku yang merupakan anak buahnya sendiri, lalu meminta tolong pada tukang ojek di terminal untuk membantunya mencari pelaku. Korban bersama tukang ojek dan dibantu salah seorang warga kemudian menemukan pelaku BD di warung kopi Simpang Kayu Lapis. Namun pelaku yang mengetahui kedatangan majikannya itu langsung melarikan diri ke hutan.
Kapos Pol Simpang Kayu Lapis, Brigadir Alexander Aldo bersama Danton Dalmas Bripka Ade Rianura dan beberapa anggota Sat Sabhara Polres Sekadau bersama warga melakukan pengejaran ke dalam hutan tempat pelaku bersembunyi tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sejumlah uang hasil curiannya. Selanjutnya Bripka Ade Rianura beserta anggota Sat Sabhara membawa pelaku ke Mapolres Sekadau untuk diserahkan kepada Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Arg
Editor : [Humas Polres Sekadau]
0 komentar:
Posting Komentar