TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Kepolisian Resor Sekadau kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika, pada hari Minggu (28/05/2017) pukul 00.15 wib dini hari di jalan Sanggau - Sekadau dusun Ensali desa Ensalang kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh waka Polres Sekadau Kompol H. Adiono Dwi Waluyo, SIK didampingi kasat Resnarkoba Iptu Andreas Ginting, SH dan kasat Reskrim Iptu M. Ginting, SH berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, salah seorang diantaranya adalah seorang wanita bernisial TJ (46), serta 2 orang laki-laki berinisial NR (44) dan FP (32).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang membawa narkoba dari daerah Sanggau menuju Sekadau. Mendapati informasi tersebut Waka Polres Sekadau beserta anggota lidik Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian petugas menghentikan sebuah mobil Ford Ranger warna putih dengan nomor Polisi KB 9719 QL.
Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut petugas menemukan 3 buah plastik klip transparan yang dibungkus dengan aluminium foil diantaranya 2 klip plastik yang masih berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 1 klip lainnya sudah kosong bekas digunakan. Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut petugas membawa barang bukti narkoba berikut 3 orang terduga pelaku ke Mapolres Sekadau untuk diamankan.
Penulis : Arg
Editor : [Humas Polres Sekadau]
0 komentar:
Posting Komentar