![]() |
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau Pimpin Penangkapan teduga pelaku tindak pidana Narkotika |
TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Satuan Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika yakni AH (37) warga desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir dan PBM (44) warga desa Bokak kecamatan Sekadau Hilir, Rabu, (24/05/2017) sekitar jam 13.00 Wib.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sekadau Iptu Andreas Ginting, Tim Lidik Sat Resnarkoba yang mendatangi rumah AH berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat kurang lebih 0,2 gram. Dari keterangannya terduga pelaku mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari PBM yang dibelinya seharga Rp 200.000.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari AH, kemudian tim lidik melakukan pengembangan dan bergegas menuju rumah PBM di desa Bokak kecamatan Sekadau Hilir. Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan pelaku PBM berikut barang bukti yakni sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat masing-masing 4 gram dan uang tunai Rp 200.000. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Sekadau beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Arg
Editor : [Humas Polres Sekadau]
0 komentar:
Posting Komentar