TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU.COM - Satuan Reskrim Polres Sekadau mengamankan dua orang pelaku judi jenis "kolok-kolok" di lapangan sepak bola Desa Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau. Kamis (09/03/2017) pukul 22.15 wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian kolok-kolok di wilayah tersebut. Selanjutnya berbekal informasi dari masyarakat petugas segera menyusuri dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan di TKP petugas mendapati aktivitas perjudian kolok-kolok.
Kemudian petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua pelaku yang berinisial AD (26) dan YD (35). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set peralatan judi kolok, satu buah handphone, KTP pelaku dan uang tunai Rp 1.706.000.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Arg
Editor : [Humas Polres Sekadau]
0 komentar:
Posting Komentar