Kegiatan pelantikan dipimpin langsung Bupati Sekadau Rupinus, S.Sos, M.Si, Sebanyak 300 pejabat tersebut diantaranya, jabatan baru dan juga ada yang masih tetap di dinas sebelumnya. Dalam arahannya Bupati Sekadau menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai penganti peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, maka dengan dikeluarkannya peraturan dimaksud mengharuskan kepada tiap-tiap daerah untuk berbenah dalam hal penataan organisasi perangkat daerah yang baru dengan segala konsekuensinya.
Struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Sekadau dibentuk dengan peraturan daerah Kabupaten Sekadau nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Sekadau. Promosi dan Mutasi Jabatan adalah hal yang biasa promosi diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah Kabupaten Sekadau atas Prestasi Kerja, Loyalitas dan Kinerja.
Di akhir arahan Bupati Sekadau mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah janganlah menjadikan jabatan tersebut semata-mata sebagai tempat mencari nafkah atau memperkaya diri sendiri, tetapi jabatan yang merupakan amanah itu harus dijadikan sebagai bentuk pengabdian nyata dan langsung kepada masyarakat karena kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar