HEADLINE


Statistik


Home » , » Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Polres Sekadau Gelar Anev Korwas PPNS

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Polres Sekadau Gelar Anev Korwas PPNS

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Polres Sekadau menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Kejaksaan Negeri Sekadau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama dan dihadiri Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Kajari Sekadau yang diwakili Kasi Pidum Sondang Edward Situngkir, para PPNS dari sejumlah instansi di Kabupaten Sekadau, Kanit Reskrim Polres Sekadau, serta Kanit Reskrim Polsek jajaran.

Dalam sambutannya, Kapolres Sekadau menyampaikan bahwa kegiatan Anev Korwas PPNS menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas, komunikasi, dan kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penyidikan di wilayah Kabupaten Sekadau.

“Dinamika perkembangan masyarakat dan kompleksitas penegakan hukum saat ini menuntut adanya koordinasi yang semakin baik antara aparat penegak hukum,” ujar AKBP Andhika.

Ia menjelaskan, PPNS memiliki peran strategis sesuai bidang kewenangannya masing-masing, mulai dari lingkungan hidup, kehutanan, pertanian, perdagangan, kesejahteraan masyarakat hingga bidang lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Menurutnya, pemerintah saat ini juga tengah melakukan pembaharuan sistem hukum acara pidana melalui KUHAP yang baru, yang menitikberatkan pada profesionalitas penyidikan, akuntabilitas, perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, termasuk hubungan kerja antara PPNS dan Polri.

“Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi sangat penting agar seluruh PPNS memahami arah kebijakan dan langkah ke depan, termasuk pentingnya administrasi penyidikan yang tertib, prosedur yang akuntabel, serta koordinasi yang baik dalam setiap penanganan perkara,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa Polri memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Fungsi tersebut, lanjutnya, bukan untuk mengurangi kewenangan PPNS, melainkan memperkuat sinergitas dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

“Hubungan antara PPNS dan Polri di Kabupaten Sekadau harus terus dibangun dalam semangat kemitraan, saling mendukung, saling melengkapi, dan saling bertukar informasi demi efektivitas penegakan hukum,” tegasnya.

AKBP Andhika juga mengingatkan bahwa proses penyidikan merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum. Penyidikan yang tidak profesional, tidak sesuai prosedur, atau tidak didukung administrasi yang baik dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari perkara gagal di persidangan, alat bukti dinyatakan tidak sah, munculnya praperadilan, hingga pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta berimplikasi pada konsekuensi hukum maupun etik bagi penyidik.

Karena itu, Kapolres mengajak seluruh PPNS dan anggota Polri untuk memahami aturan hukum acara, menjaga integritas, serta mengedepankan prinsip profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.

Ia berharap forum Anev Korwas PPNS tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai wadah diskusi, berbagi pengalaman, identifikasi hambatan di lapangan, serta penyamaan langkah dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas.

“Nantinya materi teknis akan disampaikan oleh Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Kanit Tipikor, serta Kasi Pidum. Saya harap seluruh peserta dapat mengikuti dengan baik dan aktif berdiskusi agar hasil kegiatan benar-benar implementatif di lapangan,” pungkasnya.

Di akhir sambutan, Kapolres Sekadau secara resmi membuka kegiatan Anev Korwas PPNS dan berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan sinergitas serta kualitas penegakan hukum di Kabupaten Sekadau.


Penulis : NR
Editor    : Arg

0 komentar:

Posting Komentar