HEADLINE


Statistik


Home » , » Bidpropam Polda Kalbar Laksanakan Pembinaan PNPP T.A. 2026 di Polres Sekadau

Bidpropam Polda Kalbar Laksanakan Pembinaan PNPP T.A. 2026 di Polres Sekadau

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri Tahun Anggaran 2026 di Polres Sekadau, Selasa (19/5).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama tersebut dihadiri Wakapolres Sekadau Kompol Samsul Bakri, para Pejabat Utama, perwira, serta personel Polres dan Polsek jajaran.

Dalam sambutannya, Wakapolres Sekadau Kompol Bakri menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Bidpropam Polda Kalbar dan menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana evaluasi bagi seluruh personel.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh perhatian. Apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami, silakan ditanyakan kepada Ketua Tim maupun anggota tim, sehingga pelaksanaan tugas ke depan dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Bidpropam Polda Kalbar, Kaur Reglittap Subbagrehabpers AKP Anang Marjoko menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Ia menyebutkan, Bidpropam memiliki beberapa fungsi utama, antara lain pengamanan internal (Paminal), penegakan disiplin (Provos), penanganan pelanggaran kode etik (Wabprof), serta pelayanan pengaduan (Yanduan), termasuk fungsi administrasi dan rehabilitasi untuk memulihkan anggota agar dapat kembali menjalankan tugas secara optimal.

Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2678/XI/WAS./2025 tanggal 27 November 2025 terkait pengurangan masa hukuman bagi pelanggar yang menerima sanksi demosi, dengan syarat telah menjalani sebagian masa hukuman serta menunjukkan perilaku dan kinerja yang baik.

Selain itu, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2689/XI/WAS./2025 tanggal 28 November 2025, tidak lagi diberlakukan masa pengawasan setelah anggota menjalani sanksi disiplin maupun putusan kode etik. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong proses pembinaan dan pemulihan anggota secara lebih efektif.

Sebagai penutup, AKP Anang mengingatkan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri. 

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menghindari segala bentuk pelanggaran,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara peserta dan Tim Bidpropam guna memperdalam pemahaman terkait aturan serta mekanisme pembinaan di lingkungan Polri, dan diakhiri dengan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) bagi personel beragama Muslim dan Nasrani.


Penulis : NR
Editor    : Arg

0 komentar:

Posting Komentar