TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Satlantas Polres Sekadau kembali melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kebisingan serta potensi gangguan keselamatan lalu lintas.
Penertiban dilaksanakan pada Selasa (20/1/2026) mulai pukul 06.30 WIB hingga selesai. Kegiatan dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kota Sekadau.
Patroli difokuskan di sepanjang Jalan Raya Sekadau–Sanggau, Sekadau–Sintang, dan Sekadau–Rawak, Kecamatan Sekadau Hilir. Selain menertibkan sepeda motor roda dua (R2) yang menggunakan knalpot brong, petugas juga mengantisipasi potensi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujar AKP Triyono.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengamankan empat unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh pengendara kemudian dibawa ke Pos Lantas Polres Sekadau untuk dilakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dikenakan sanksi tilang, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan sebelum kendaraannya dapat digunakan kembali.
AKP Triyono menambahkan, penggunaan knalpot standar tidak hanya mengurangi kebisingan, tetapi juga mendukung keselamatan berkendara serta menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di kawasan perkotaan.
“Kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat. Selain penindakan, kami juga terus melakukan edukasi dan imbauan, termasuk kepada bengkel, agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong karena dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau



0 komentar:
Posting Komentar