TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau gencar melakukan sosialisasi bahaya berkendara dalam pengaruh alkohol kepada pengguna jalan. Dalam kegiatan yang digelar Selasa (22/9/2025), personel membagikan brosur, stiker, sekaligus memberikan penyuluhan langsung tentang keselamatan berlalu lintas.
Petugas menegaskan ancaman sanksi pidana sesuai Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu bagi pengendara yang mengemudi dengan konsentrasi terganggu, termasuk akibat alkohol.
Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Sudarsono juga mengingatkan bahwa kecelakaan akibat pengaruh miras tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.
“Kami menegaskan, jangan pernah mengemudi setelah mengonsumsi alkohol, karena risikonya sangat besar dan merugikan,” ujarnya.
Selain menyoroti bahaya alkohol, Satlantas turut membagikan pamflet keselamatan lalu lintas serta mengampanyekan Millennial Road Safety to Zero Accident yang menyasar kalangan muda. Upaya ini diharapkan mampu membangun kesadaran generasi milenial agar lebih tertib berlalu lintas.
“Melalui kegiatan tatap muka maupun media sosial resmi Satlantas Polres Sekadau, kami terus mengajak masyarakat bersama-sama menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya,” pungkas IPTU Sudarsono.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau



0 komentar:
Posting Komentar