TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjadi narasumber dalam kegiatan koordinasi dan sinkronisasi layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Kamis (21/8/2025).
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu diikuti berbagai pihak, mulai dari Kejaksaan Negeri Sekadau, DPRD, perwakilan OPD, RSUD, puskesmas, hingga organisasi wanita dan lembaga kemasyarakatan.
Dalam paparannya, IPTU Zainal menegaskan pentingnya layanan cepat dan ramah bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menjelaskan bahwa Polres Sekadau memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus secara khusus, dengan alur pelaporan yang jelas dari penerimaan hingga penyelesaian perkara.
"Setiap warga yang ingin melapor dapat memanfaatkan layanan 110. Di Polres Sekadau, kami pastikan laporan ditangani profesional dan korban mendapat perlindungan sesuai undang-undang," ujar Zainal.
Ia juga memaparkan sejumlah regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak agar masyarakat memahami hak-hak korban serta prosedur hukum yang berlaku. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung hangat, memberi kesempatan peserta untuk berdialog langsung dengan kepolisian.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dalam memberikan layanan rujukan yang lebih efektif dan humanis bagi perempuan korban kekerasan di Kabupaten Sekadau,” tandasnya.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar