HEADLINE


Statistik


Home » » Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Hukum Semester II di Polres Sekadau, Tingkatkan Pemahaman Hukum dan Etika Digital

Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Hukum Semester II di Polres Sekadau, Tingkatkan Pemahaman Hukum dan Etika Digital

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Polres Sekadau menerima Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Semester II Tahun 2024, bertempat di Aula Ruang Vicon Polres Sekadau, Kamis (26/9/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat dengan tujuan memperkuat pemahaman hukum bagi seluruh personel Polres Sekadau.

Diikuti oleh pejabat utama Polres Sekadau, para Kabag, Kasat, Kasi, serta Kapolsek jajaran, kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi hukum bagi personel, sejalan dengan tuntutan profesionalisme dalam penegakan hukum yang berbasis etika dan integritas.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Riko Syafutra, membuka kegiatan dengan memberikan sambutan yang menekankan pentingnya penyuluhan hukum bagi personel Polres Sekadau. 

"Pemahaman hukum yang baik akan menjadi landasan kuat bagi setiap personel dalam menjalankan tugasnya, terutama di era digital yang penuh dengan tantangan baru," ujar Wakapolres.

Pemaparan materi utama disampaikan oleh Kasubbidsunluhkum, Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnubroto. Dalam paparannya, membahas tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perubahan ini dianggap krusial mengingat perkembangan pesat teknologi digital yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. AKBP Wisnubroto menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap UU ITE yang kini lebih relevan dengan situasi terkini.

"Personel kepolisian harus mampu memahami dinamika yang ada, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan siber dan pelanggaran hukum di ranah digital," tuturnya.

Selain itu, Penata M. Pasaribu turut memberikan materi mengenai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021, yang mengangkat pentingnya kesadaran budaya beretika di ruang digital. Materi ini disampaikan dalam rangka mendukung terciptanya ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. 

Melalui surat edaran ini, Polri mendorong seluruh personel untuk berperan aktif dalam menjaga etika berinternet dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan keamanan serta kenyamanan di dunia maya.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sekadau, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin kompleks dan dinamis.


Penulis : NR
Editor    : Arg

0 komentar:

Posting Komentar