TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu, memimpin langsung gelar perkara penanganan kasus tertembaknya Agustino, warga Nanga Tayap yang diduga melakukan perampasan alat berat milik Akiang. Kasus ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat dan berlangsung di ruang kerja Wakapolda Kalbar pada Senin (5/8/2024).
Dalam gelar perkara tersebut, turut hadir Direskrimum Polda Kalbar, Kabidpropam Polda Kalbar, Kabidkum Polda Kalbar, Auditor Madya Tingkat III Itwasda Polda Kalbar, Kapolres Ketapang, Kasatreskrim, dan penyidik Polres Ketapang.
Kepada awak media, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya, menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara tersebut, berkas perkaranya sudah dikirimkan ke kejaksaan namun dikembalikan lagi atau P-19, karena ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
"Perkara tersebut masih P-19, dan masih ada beberapa petunjuk P-19 yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Kabidhumas.
Kabidhumas juga menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Wakapolda Kalbar hari ini, penyidik Polres Ketapang dalam waktu yang tidak lama lagi akan menggelar rekonstruksi kejadian di TKP dengan menghadirkan seluruh saksi dan pengawas, baik internal (Itwasda dan Propam) maupun eksternal (perwakilan Ombudsman RI wilayah Kalimantan Barat) untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada sedikitpun dari pihak penyidik yang tidak serius menangani perkara ini. Kami pasti serius, namun proses ini membutuhkan waktu. Selain itu, kami juga membuka diri untuk diawasi oleh lembaga independen yang berkompeten," pungkas Kabidhumas.
Penulis : Humas Polda Kalbar
Publish : Humas Polres Sekadau
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar