HEADLINE


Statistik


Home » » Kapolres Sekadau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Sekadau

Kapolres Sekadau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Sekadau

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU Kejaksaan Negeri Sekadau, melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Sekadau, Kamis (11/7/2024).

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Dandim 1204 Sanggau/Sekadau yang diwakili oleh Danramil Belitang Hilir Kapten Inf Indra F. Caniago, Ketua DPRD Sekadau Radius Efendi, serta berbagai pejabat penting lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyanta Meru Herlambang, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup 56 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2024.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenisnya, termasuk pembakaran, pemotongan dengan gerinda, pelarutan dengan blender untuk jenis narkotika, serta penghancuran menggunakan palu.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengumpulan selama satu tahun, terhitung sejak Juli 2023 hingga Juli 2024," ungkap Kajari.

Kapolres Sekadau, AKBP Nyoman Sudama, mengapresiasi kerjasama antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama dalam memerangi kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita," ujar Kapolres.


Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau  

0 komentar:

Posting Komentar