HEADLINE


Statistik


Home » » Penerbitan SIM C1 Belum Bisa Dilakukan, Kapolres Sekadau Jelaskan Sebabnya

Penerbitan SIM C1 Belum Bisa Dilakukan, Kapolres Sekadau Jelaskan Sebabnya

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun, tidak semua wilayah mampu menerbitkan SIM C1 ini, termasuk Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, menjelaskan bahwa SIM C digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 0-240 cc, sedangkan SIM C1 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Pembagian kategori SIM C ini didasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang SIM yang baru direalisasikan tiga tahun kemudian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP.

AKBP Nyoman Sudama juga menuturkan bahwa ujian teori dan praktik untuk SIM C dan SIM C1 pada dasarnya sama. Perbedaannya terletak pada ukuran trek lapangan.

"Trek untuk SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter, lebih panjang 1,4 meter dibandingkan trek untuk SIM C," jelasnya pada Sabtu, (1/6/2024).

AKBP Nyoman Sudama menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 belum dapat dilaksanakan di Polres Sekadau karena lapangan praktik belum memenuhi standar yang dibutuhkan untuk ujian praktik SIM C1.

"Selain itu, kami juga belum memiliki kendaraan ujian praktik dengan kapasitas mesin 250 cc yang diperlukan untuk SIM C1," ujarnya.

Adapun syarat untuk membuat SIM C1 meliputi memiliki SIM C minimal selama 1 tahun, fotokopi atau asli KTP, surat keterangan kesehatan dari dokter, dan surat keterangan psikologi.

AKBP Nyoman Sudama juga menambahkan bahwa masyarakat yang sudah memiliki SIM C1 tetap dapat menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.

"SIM C1 merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Hal ini mungkin membingungkan masyarakat yang berpikir bahwa mereka harus memiliki dua SIM untuk berkendara. Seperti halnya peningkatan dari SIM A ke SIM B1, pemilik SIM B1 tidak perlu lagi memiliki SIM A," terangnya.


Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau  

0 komentar:

Posting Komentar