TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, meninjau langsung pengamanan gudang logistik Pemilu 2024 di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman, dan Nanga Mahap, pada Jumat (16/2/2024).
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak di tingkat kecamatan pada Sabtu (17/2) dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Diberitakan sebelumnya bahwa pasca pencoblosan suara di TPS, seluruh kotak suara telah bergeser di tingkat PPK dan dijaga ketat oleh petugas TNI-Polri untuk dilakukan penghitungan surat suara pemilu 2024.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolres Sekadau disambut oleh Kapolsek, Camat, Ketua PPK, Panwascam, dan Pamatwil Polres Sekadau yang bertugas di tiga kecamatan tersebut. Kapolres juga melakukan pengecekan pintu masuk dan keluar serta area gudang PPK.
Kapolres Sekadau AKBP Nyoman Sudama mengatakan bahwa, pengamanan gudang logistik Pemilu 2024 merupakan salah satu prioritas Polres Sekadau dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan Pemilu 2024.
“Kita harus memastikan segala upaya yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta meminimalisir potensi gangguan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan pentingnya kerjasama yang baik antara kepolisian dan kedua lembaga penyelenggara pemilihan umum, yaitu jajaran KPU dan Bawaslu, terkait pengamanan Pemilu 2024.
“Kerjasama yang baik antara kepolisian dan KPU serta Bawaslu sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran dan kredibilitas Pemilu 2024,” tutur Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada pihak PPK dan Panwascam untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan apabila ada tindakan atau situasi mencurigakan yang berpotensi menganggu jalannya Pemilu 2024, terutama menjelang pleno.
“Apabila ada hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu, segera laporkan kepada kami, agar kami dapat segera mengambil tindakan yang tepat,” pesan Kapolres.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman, S.Pd, menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di tingkat kecamatan secara serentak pada Sabtu, 17 Februari 2024. Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung selama 7 hari. Setelah itu, hasil rekapitulasi akan dibawa ke Kabupaten.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yang menetapkan bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Penulis : NR
Editor : Arg
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar