TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Sat Reskrim Polres Sekadau melakukan penangkapan seorang pemuda berinisial TG (21), terkait video pornografi yang melibatkan pelaku dengan seorang gadis di bawah umur. Kejadian ini menjadi viral setelah video tersebut tersebar luas.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus menuturkan, kejadian ini terungkap setelah orang tua korban menerima laporan dari keluarga tentang adanya video yang menyerupai anak mereka. Dalam percakapan dengan anaknya, ternyata benar bahwa dia merupakan korban dalam video tersebut.
"Setelah ditanya lebih lanjut, korban berinisial VT (15), mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan TG pada tahun 2021. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau," ujar Kasi Humas IPTU Agus pada Kamis (21/9/2023).
Pelaku dan korban, lanjut IPTU Agus, sebelumnya menjalin hubungan asmara. Menurut pengakuan pelaku, video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi. Pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban.
Proses penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh personel gabungan Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Belitang Hilir, pada Senin (18/9/2023) pukul 23.30 malam, di rumah pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.
"Ancaman tindak pidana pornografi paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Untuk ancaman UU Perlindungan Anak (Persetubuhan anak di bawah umur) paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Terkait hal ini, Kapolres Sekadau AKBP Suyono menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari penyebaran video dan konten yang melibatkan anak di bawah umur, dan segera melapor apabila mendapat informasi atau menemukan kasus serupa.
"Segera laporkan jika mendapatkan informasi kasus serupa. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan agar tindakan hukum dapat diambil dengan cepat dan tepat," imbau Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada para orang tua agar menjaga komunikasi yang baik dengan anak-anak, dan mengajarkan mereka tentang pentingnya batasan dan keamanan dalam pergaulan supaya terhindar dari hal-hal negatif.
Penulis : NR
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar