TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Polres Sekadau menggelar razia tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sasaran penginapan dan kost-kost an yang dilakukan secara random di sekitar kota Sekadau, pada Sabtu (22/7/2023) malam.
Razia dilaksanakan oleh sebanyak 47 personel yang dibagi menjadi 2 tim, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakrie, S.H., M.H., mulai pukul 01.00 dini hari.
Dari hasil pelaksanaan razia, petugas menjaring 17 pasangan bukan suami istri yang didominasi pasangan dibawah umur yang sedang berada dalam satu kamar, serta pengunjung kos maupun penginapan yang tidak memiliki kartu identitas.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penertiban dan membawa pasangan tersebut ke Mapolres Sekadau untuk diberi pembinaan dan dilakukan pendataan identitas.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H beserta Wakapolres Kompol Hoerrudin, S.I.K turut memantau dan memberi pembinaan secara langsung di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau.
Kapolres juga meminta pasangan dibawah umur untuk menghubungi orangtua masing-masing, dan dibuatkan surat pernyataan.
"Langkah ini kita lakukan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas dimana akhir pekan menjadi momen yang bagi sebagian orang dimanfaatkan untuk melakukan aktifitas yang tidak seharusnya dilakukan, terlebih sangat disayangkan bahwa yang kita temukan adalah pasangan dibawah umur," ucap Kapolres.
"Selain upaya Harkamtibmas, razia yang kita lakukan juga sebagai bentuk respon dari informasi yang telah disampaikan masyarakat untuk mencegah terjadinya seks bebas atau hubungan diluar nikah yang dinilai meresahkan khususnya bagi para orangtua yang memiliki anak remaja," jelasnya.
Penulis : NR
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
Editor : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar