TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah menetapkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas, atas dugaan kasus UU ITE, terkait pembuatan meme yang mengadu domba antara Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku berinisial KA (36 Tahun) yang membuat sebuah meme dengan membangun narasi merujuk ke arah SARA.
"Bahwa sebuah meme yang dibuat KA pada 23 April 2023 lalu ini dengan objek Ustadz Hatoli. Tentang pengobatan tradisional Ida Dayak, yang dituliskan bahwa pengobatan tersebut, Ida Dayak menggunakan minyak yang mengandung babi," ujar Kabid Humas.
Dilain itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur P. S. juga mengatakan bahwa pada 25 April 2023 lalu, Satreskrim Polres Sambas mendapatkan laporan dari Ustadz Hatoli, yang menjadi objek meme sasaran pelaku.
"Setelah kami melakukan pendalaman, bahwa pelaku KA merupakan seorang narapidana di Rutan Sambas dengan beberapa kasus, di antaranya adalah kasus narkoba, pencabulan, manipulasi, data ITE, dan penipuan dengan penggelapan, dengan hukuman 18 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, KA telah mengiming-imingi sejumlah uang yang cukup besar kepada rekan-rekannya, agar mengakui perbuatan yang dilakukannya. Ia menggunakan trik tersebut agar terhindar dari masalah yang telah diperbuat.
"Memang ada beberapa trik yang dilakukan KA untuk menghindar dari kasus ini, dengan menghubungi temannya dan memberikan uang sebesar Rp 15 juta, tetapi temannya tidak menyetujui hal tersebut," beber Sardo.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menggunakan sebuah Handphone lalu meme ini disebarkan di Facebook.
Menurut AKBP Sardo, dimana yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan hal tersebut dilakukan karena ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud bisa kabur dari penjara.
Sumber : Humas Polda Kalbar
Publish : Humas Polres Sekadau
0 komentar:
Posting Komentar