Polres Sekadau menangkap 1 pelaku narkoba sesuai UU No. 35/2009 mengenai TP Penyalahgunaan Narkoba, Rabu 5 April 2023.
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 08 /IV / 2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES SEKADAU / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 05 April 2023.
A (35) ditangkap di samping SD N 02 jalan Batu Pahat Dusun Seberang Sekadau Desa Nanga Mahap Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau.
Kasat Resnarkoba AKP Salahudin menerangkan, awalnya petugas mendapatkan informasi ada seseorang yang diduga sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di jalan Engkayak Dusun Nanga Mahap Desa Nanga Mahap.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku
"Saat dilakukan pemeriksaan di rumah terlapor dengan didampingi saksi – saksi ditemukan 1 buah plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," kata AKP Salahudin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sekadau menangkap 1 pelaku narkoba sesuai UU No. 35/2009 mengenai TP Penyalahgunaan Narkoba, Rabu 5 April 2023.
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 08 /IV / 2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES SEKADAU / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 05 April 2023.
A (35) ditangkap di samping SD N 02 jalan Batu Pahat Dusun Seberang Sekadau Desa Nanga Mahap Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau.
Kasat Resnarkoba AKP Salahudin menerangkan, awalnya petugas mendapatkan informasi ada seseorang yang diduga sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di jalan Engkayak Dusun Nanga Mahap Desa Nanga Mahap.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku
"Saat dilakukan pemeriksaan di rumah terlapor dengan didampingi saksi – saksi ditemukan 1 buah plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," kata AKP Salahudin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Humas Polres Sekadau 06 April CB Blogger Indonesia
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 08 /IV / 2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES SEKADAU / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 05 April 2023.
A (35) ditangkap di samping SD N 02 jalan Batu Pahat Dusun Seberang Sekadau Desa Nanga Mahap Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau.
Kasat Resnarkoba AKP Salahudin menerangkan, awalnya petugas mendapatkan informasi ada seseorang yang diduga sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di jalan Engkayak Dusun Nanga Mahap Desa Nanga Mahap.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku
"Saat dilakukan pemeriksaan di rumah terlapor dengan didampingi saksi – saksi ditemukan 1 buah plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," kata AKP Salahudin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Humas Polres Sekadau 06 April CB Blogger Indonesia
Home »
» Pelaku Narkoba di Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Dibekuk Polisi
Pelaku Narkoba di Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Dibekuk Polisi
Humas Polres Sekadau
06 April
0 komentar:
Posting Komentar