HEADLINE


Statistik


Home » » Pesan Kasat Lantas Polres Sekadau Jelang Nataru

Pesan Kasat Lantas Polres Sekadau Jelang Nataru

  

Tribratanewspolressekadau - Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.


Penggunaan knalpot bising dapat membuat pengendara lain merasa terganggu. Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan pada suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya.


Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. 


Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).


Sekilas info diatas. Kasatlantas polres Sekadau AKP Muchamad Sofian memberikan Ultimatum kepada pengguna knalpot racing memasuki malam pergantian tahun nanti bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelanggar lalu lintas terutama pengguna knalpot racing


"Demi kenyamanan bersama bagi pengguna jalan kita akan melakukan patroli secara berkala pada malam hari menjelang malam pergantian tahun," kata Kasat


"Hal tersebut juga dilakukan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas menjelang Perayaan Natal dan tahun baru (Nataru)," Jelasnya


Kasat juga menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak kebut-kebutan dan ugal-ugalan dijalan raya sebab dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. 


Lebih tegas lagi Kasat bahkan meminta agar pengguna jalan yang ugal-ugalan untuk melihat kecelakaan-kecelakaan yang merenggut nyawa seseorang sehingga niat untuk kebut-kebutan dijalan dapat dihindari. 


"Ingat dijalan raya juga ada orang tua yang membawa anak-anak kasian mereka jika harus jadi korban kecerobohan kita," Pesan Kasat 


Terahir lebih rinci lagi Kasat juga menerangkan bahwa larangan Pengguna knalpot racing sebagai mana disebut dalam pasal 285 ayat 1 dapat dipidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak 250.000

0 komentar:

Posting Komentar