HEADLINE


Statistik


Home » , » Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Akibat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, AS (25) kini harus mendekam di rutan Mapolres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan, peristiwa tersebut awalnya diketahui ibu korban setelah mendengar pengakuan langsung dari anaknya.

"Awalnya pada Senin (10/1/2022) sore, ibu korban yang baru pulang berjualan dari warung tidak menemukan anaknya di rumah. Ia kemudian mencari ke salah satu rumah temannya," kata Kasat Reskrim, Selasa 18 Januari 2022.

"Teman korban menjawab tidak tahu, dan berkata korban tidak masuk sekolah pada hari ini. Ibunya segera menuju Sintang untuk bertanya kepada pelaku yang merupakan pacar korban," sambungnya.

Sesampainya di rumah pelaku di Kabupaten Sintang, korban belum juga ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku korban saat ini tidak bersamanya melainkan di Kabupaten Sanggau.

"Pada Rabu (12/1/2022) malam, ibu korban meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan korban. Saat bertemu itulah, ibu korban menanyakan sejauhmana hubungannya dengan pelaku," terang Kasat Reskrim.

"Korban berkata dirinya pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.





Penulis : SS

Editor   : SAD

0 komentar:

Posting Komentar