HEADLINE


Statistik


Home » , » Penjelasan Polres Sekadau Terkait Penanganan Karhutla

Penjelasan Polres Sekadau Terkait Penanganan Karhutla

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Dalam press release yang digelar, Polres Sekadau memberikan keterangan berikut penjelasan mengenai proses hukum terhadap 2 peladang asal Kecamatan Belitang Hulu, Selasa 21 September 2021.

Press release yang berlangsung di lobi Polres Sekadau tersebut juga bertujuan untuk meluruskan kembali adanya pemberitaan salah satu media yang berjudul "Tahan Dua Pembakar Lahan".

Pemberitaan tersebut sempat menimbulkan opini dan penafsiran negatif di media sosial bahwasanya Polres Sekadau telah menahan kedua peladang terkait karhutla yang terjadi di Kecamatan Belitang Hulu.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan fakta sebenarnya. Dalam keterangannya saat press release, Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. 

"Kedua pelaku tidak pernah kami tahan, namun begitu proses hukum terus kita  jalankan sesuai prosedur," ungkap Wakapolres Sekadau.

Dalam penanganan karhutla Wakapolres menjelaskan, Kepolisian telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku dan tentunya humanis. kedua pelaku dinyatakan bersalah karena  diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pergub Kalbar 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal. 

"Dari keterangan penyidik, kedua peladang tersebut nantinya akan dikenakan sanksi administrasi. Bagaimanapun, Kepolisian telah bertindak sesuai prosedur guna mencegah dan meminimalisir dampak karhutla yang merugikan seluruh sektor, terutama sekali kesehatan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres juga meminta agar hasil press release dapat disampaikan pada seluruh masyarakat. Dan yang terpenting, Wakapolres meminta tidak ada lagi yang membuat statement di media sosial tentang kinerja Kepolisian dalam penanganan karhutla.

Dalam sesi berikutnya, Didit Widodo selaku perwakilan dari Tribun menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Sekadau atas kesalahan dalam penulisan judul berita sebelumnya dan berjanji akan segera melakukan ralat atau perbaikan.





Penulis : SS

0 komentar:

Posting Komentar