HEADLINE


Statistik


Home » , » Residivis Kambuhan Dibekuk Sat Reskrim Polres Sekadau

Residivis Kambuhan Dibekuk Sat Reskrim Polres Sekadau

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DI (29). Ia diamankan pada Kamis (15/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin membenarkan keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti dan si pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk tahanan," beber Kasat Reskrim ditemui di ruang kerjanya, Senin 19 Juli 2021.

Dikatakan Kasat Reskrim, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga korban curanmor di desa Teluk Kebau kecamatan Nanga Mahap pada Senin (12/7).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap bersama dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap kasus tersebut. 

Setelah dilakukan penelusuran, sambung Kasat Reskrim, pelaku diketahui berada di Kabupaten Landak. Kemudian Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap bergegas menuju Landak. 

Saat diamankan, pelaku kedapatan hendak menjual ponsel korban di wilayah Landak. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa ditembak di bagian kakinya. Kita juga bekerjasama dengan Polres Landak saat penangkapan pelaku," sambung Kasat Reskrim.

Pelaku berinisial DI warga asal kecamatan Sekadau Hulu tersebut merupakan residivis pencurian.

Sebelumnya, pelaku juga telah dua kali masuk bui atas kasus pencurian handphone pada tahun 2020 dan kasus curanmor pada tahun 2012. Kedua aksi pencurian tersebut dilakukan di wilayah kabupaten Sekadau.

"Pelaku ini baru beberapa bulan keluar dari Rutan Sanggau setelah menjalani hukuman dan sekarang sudah melakukan pencurian lagi," kata Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda Motor Honda Vario beserta dua unit Ponsel milik korban.




Penulis : NR

Editor    : Arg 

0 komentar:

Posting Komentar