HEADLINE


Statistik


Home » , » Kasat Reskrim Polres Sekadau Jelaskan Kronologis Kasus Penipuan Agen BRILink

Kasat Reskrim Polres Sekadau Jelaskan Kronologis Kasus Penipuan Agen BRILink

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Nasib naas dialami IS (31), pria asal Kecamatan Sekadau Hulu yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat kabur menggunakan sepeda motor usai menipu korbannya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dengan mendatangi gerai atau agen BRILink untuk mentrasfer sejumlah uang. Setelah transaksi berhasil, tersangka kabur menggunakan motor tanpa pelat. 

“Tersangka mendatangi agen BRILink, lalu meminta mentransfer uang dengan memberi nomor rekening tujuan. Setelah transaksi berhasil, tersangka berkata akan mengambil uangnya di jok motor, tapi ternyata langsung melarikan diri tanpa memberikan uang yang telah ditransfer itu,” kata Kasat Reskrim, Sabtu 3 April 2021.

Diketahui, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya tersebut. Aksi pertama dilakukan tersangka di gerai yang berada Jalan Kapuas-Semaong desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa (30/3). Uang yang ditransfer oleh korban sebesar Rp. 10 juta.

Keesokan harinya, Rabu (31/3), tersangka kembali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Kali ini, ia mendatangi agen BRILink yang berada di Jl. Kapuas desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir.

“Saat aksi keduanya, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening tujuan. Setelah transaksi berhasil, tersangka melarikan diri. Saat tersangka baru saja mengendarai sepeda motornya, tiba-tiba terlibat kecelakaan dengan dump truck yang melintas di depan gerai tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat kecelakaan itu, tersangka tak bisa melarikan diri dan langsung diamankan warga setempat. Peristiwa kecelakaan itu, rupanya diketahui korban pertama dan mendatangi lokasi untuk memastikan orang tersebut. Mengetahui pria itu adalah orang yang menipu dirinya, korban langsung melaporkannya kepada polisi.

“Tersangka yang mengalami kecelakaan ini dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapat penanganan medis. Hasil pemeriksaan, tersangka mengalami patah tulang lengan kiri dan sudah dirujuk ke Pontianak,” ucapnya.

“Barang bukti terkait penipuan yang dilakukan tersangka sudah kami amankan, yaitu sepeda motor yang digunakannya untuk melakukan aksi serta bukti transaksi tanggal 31 Maret 2021 pukul 12.05.44 WIB,” pungkas Kasat Reskrim.


Penulis : NR
Editor    : Arg 

0 komentar:

Posting Komentar