HEADLINE


Statistik


Home » , » Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika

Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Polres Sekadau menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dipimpin Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko, Selasa, 2 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.

Berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama, Press Release dihadiri Kabag Ops Polres Sekadau Kompol M. Aminuddin, Kasat Res Narkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo dan perwakilan awak media.

Kasus yang dirilis merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AB (43) dan JS (26) yang merupakan pasangan suami istri.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/2) sore melalui penyelidikan berdasarkan informasi warga mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di warung milik AA.

Saat didatangi petugas, tersangka lari ke dalam warung dan berusaha kabur melalui pintu belakang, namun berhasil diamankan karena pintu belakang terkunci.

Tersangka sempat melawan dan berusaha kabur melewati pintu depan. Berkat kesigapan petugas yang telah mengepung lokasi, tersangka berhasil ditangani.

Beberapa saat kemudian, JS yang merupakan istri tersangka datang dan hendak menghampiri tersangka namun dicegah petugas. 

Sempat memberi air minum kepada tersangka, JS terlihat masuk kamar kemudian menuju depan warung dan disitu JS membuang bungkus rokok sampoerna mild.

Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok ditemukan 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi 17 paket klip transparan kristal bening sabu. Saat ditanya, tersangka mengakui barang kepemilikan barang tersebut.

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres sekadau, keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 2.592 gram dengan cara dilarutkan dengan air dicampur deterjen.


Penulis : NR
Editor    : Arg 
Editor    : Arg 

0 komentar:

Posting Komentar