HEADLINE


Statistik


Home » , » Rakor Evaluasi Penanganan Pandemi Covid-19, Karhutla dan Penertiban PETI di Kabupaten Sekadau

Rakor Evaluasi Penanganan Pandemi Covid-19, Karhutla dan Penertiban PETI di Kabupaten Sekadau

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Sekadau menggelar rakor dalam rangka evaluasi penanganan pandemi Covid-19, penanggulangan karhutla serta penertiban PETI, Selasa, 23 Februari 2021.

Selaku narasumber, Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyampaikan bahwa TNI-Polri selaku garda terdepan dalam pencegahan Covid-19 terus melakukan upaya dalam menekan laju penyebaran pandemi.

"Langkah yang telah dilakukan Polres Sekadau dengan pelaksanaan operasi Aman Nusa yang merupakan upaya pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat. Demikian juga dengan binluh, sosialisasi serta imbauan terus disampaikan," paparnya.

Sekadau saat ini masuk kategori zona kuning. Dalam hal ini Kapolres mengimbau tetap harus waspada, karena tidak menutup kemungkinan akan kembali ke zona orange apabila masyarakat kendor dalam menerapkan protokol kesehatan.

Memasuki kemarau saat ini, Kapolres mengajak seluruh peserta yang hadir untuk selalu mengingatkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Membuka lahan dengan cara membakar di satu sisi menguntungkan, selain memudahkan dalam penanaman tanahnyapun subur. Namun dampak yang ditimbulkan sangat luas, mulai dari kabut asap yang mengganggu jarak pandang hingga menyebabkan ISPA," terang Kapolres.

Kapolres melanjutkan, untuk penanganan PETI bukan semata kewajiban Kepolisian, perlu kerjasama dengan stake holder lainnya. Langkah represif merupakan jalan terakhir Kepolisian dalam penanganan PETI. 

"Pihak Kepolisian terus memberi imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat akan dampak PETI yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Kapolres.



Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar