HEADLINE


Statistik


Home » , » Operasi Yustisi di Pasar Sekadau, 38 Orang Diberikan Teguran Tertulis

Operasi Yustisi di Pasar Sekadau, 38 Orang Diberikan Teguran Tertulis

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Operasi Yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan pemakaian masker, kembali digelar oleh petugas gabungan TNI-Polri bersama Satpol-PP, Dinkes, Dishub dan BPBP Kabupaten Sekadau, berlokasi di komplek Pasar Sekadau dengan sasaran para pedagang, pemilik toko dan masyarakat yang sedang beraktivitas di pasar, Selasa (17/11) pagi pukul 08.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan, KBO Sat Binmas Polres Sekadau IPDA Lijana Tajudin selaku Padal (Perwira Pengendali) dalam arahannya menyampaikan cara bertindak dalam Operasi Yustisi. 

"Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini seperti biasa kita lakukan penertiban bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker," ujar IPDA Lijana.

IPDA Lijana menambahkan, Operasi Yustisi ini untuk mengingatkan masyarakat supaya lebih disiplin menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, memakai masker.

"Lakukan penindakan baik secara teguran ataupun tertulis namun tetap mengedepankan tindakan humanis, dengan harapan masyarakat semakin sadar pentingnya protokol kesehatan," tukasnya.

Petugas gabungan kemudian menyebar secara mobiling dan stationer di komplek pasar Sekadau. Hasil dari operasi 38 orang warga diberikan teguran tertulis, karena kedapatan tidak memakai masker, dan 11 orang dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.


Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar