HEADLINE


Statistik


Home » , , » 81 Pelanggar Terjaring Ops Yustisi di Sekadau Hulu, Ini Imbauan Wakapolres

81 Pelanggar Terjaring Ops Yustisi di Sekadau Hulu, Ini Imbauan Wakapolres

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar di depan Mako Polsek Sekadau Hulu, desa Rawak Hulu, kecamatan Sekadau Hulu. 

Kompol Edy Haryanto menyampaikan perintah Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M bahwa Operasi Yustisi kali ini sengaja dilakukan di wilayah kecamatan dengan tujuan mendisiplinkan protokol kesehatan kepada masyarakat secara menyeluruh. 

"Kita ingin masyarakat Kabupaten Sekadau disiplin prokes, jangan hanya yang di kota saja yang pakai masker, di kecamatan bahkan di desa pun harus patuh, karena kita tidak tau dimana saja virus menyebar," ujar Wakapolres, Jumat (27/11) pagi.

Terkait hasil Operasi Yustisi, Wakapolres Sekadau Kompol Edy mengungkapkan, jumlah pelanggar protokol kesehatan terbilang cukup banyak.

Selama dua jam pelaksanaan Ops Yustisi, petugas gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri Kodim 1204/Sangau Sekadau, Pol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan BPBD Kab Sekadau telah menjaring sebanyak 81 pelanggar. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan lisan serta rapid test terhadap pelanggar yang suhu tubuhnya tinggi. 

Dalam hal ini Wakapolres kembali menegaskan, penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 adalah hal yang mutlak dan harus menjadi prioritas utama di setiap daerah. 

Wakapolres meminta agar sosialisasi protokol kesehatan meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan terus dilakukan.

"Kita minta Satgas Covid-19 maupun unsur TNI, Polri, berkolaborasi dengan tokoh-tokoh setempat, agar terus menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat dalam upaya menekan penyebaran virus," tegas Wakapolres.




Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar