HEADLINE


Statistik


Home » , , » Sat Reskrim Polres Sekadau Gelar Binteknis dan Sosialisasi Perkap Penyidikan Tindak Pidana

Sat Reskrim Polres Sekadau Gelar Binteknis dan Sosialisasi Perkap Penyidikan Tindak Pidana


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menggelar Binteknis fungsi Reskrim dan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, yang dikuti personel Sat Reskrim, Sat Lantas dan Sat Resnarkoba serta Kanit Reskrim Polsek jajaran.

Sosialisasi yang digelar di aula Bhayangkara Patriatama pada Rabu (23/7) dibuka oleh Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Frits Orlando Siagian, S.I.K dan Kasat Resnarkoba IPTU Dhanie Sukmo Widodo.

Binteknis dan sosialisasi ini digelar untuk menunjang kinerja kepolisian dalam penyidikan tindak pidana, terutama bagi personel Polres Sekadau yang bertugas di fungsi Reskrim, Narkoba dan Lantas.

Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ini wajib diketahui oleh para personel, terkhusus para penyidik. Sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara yang ditangani Polres Sekadau.

Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh penyidik di Polres Sekadau, semakin profesional dalam penyidikan sekaligus dapat mengaplikasikan produk yang telah dikeluarkan Bareskrim Polri sesuai Perkap Nomor 6 tahun 2019.

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H kembali menegaskan tentang netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2020. Terutama dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada, Polres Sekadau dalam hal ini Sat Reskrim tergabung dalam sentra Gakkumdu bersama Bawaslu dan Kejaksaan.

Terbentuknya Sentra Gakkumdu diharapkan dapat bekerja sesuai perintah Perundang-undangan dengan menegakkan keadilan dalam Pemilu terutama pada pelaksanaan Pilkada di kabupaten Sekadau nanti.

Kegiatan binteknis dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian, S.I.K disertai dengan diksusi dan tanya jawab mengenai Perkap Nomor 6 tahun 2019.




Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar