TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Bagi masyarakat kabupaten Sekadau yang lahir pada tanggal 1 Juli, dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke 74 Tahun 2020, Polres Sekadau bekerjasama dengan Yamaha memberikan layanan gratis perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi).
Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Lantas AKP Laelan Sukur menjelaskan, pendaftaran perpanjangan SIM gratis tersebut telah dibuka di Polres Sekadau, dimulai dari 15 Juni sampai dengan 3 Juli 2020.
"Layanan perpanjangan SIM gratis ini dikhususkan bagi 10 orang pendaftar pertama, untuk kategori perpanjangan SIM A dan SIM C," ujar Kasat Lantas Polres Sekadau AKP Laelan Sukur, Selasa (15/6/2020).
Adapun persyaratan perpanjangan SIM gratis ini, diantaranya membawa SIM lama yang masih berlaku, foto copy KTP asli, surat keterangan kesehatan dan surat kesehatan rohani (psikologi).
AKP Laelan Sukur mengatakan perpanjangan SIM khusus tersebut tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada pemohon SIM namun akan didukung dari dealer Yamaha. Sedangkan untuk biaya tes kesehatan dan psikologi biayanya diserahkan kepada masing-masing para pihak.
"Untuk diketahui biaya pengurusan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu, pengurusan perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP," kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan, pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan di Satpas SIM Polres Sekadau pada hari jam kerja, dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
"Layanan gratis perpanjagan SIM ini sebagai wujud syukur Kepolisian, Polres Sekadau di hari Bhayangkara ke -74 Tahun 2020. Selain itu juga untuk rasa terimakasih kepada masyarakat di kabupaten Sekadau," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar