HEADLINE


Statistik


Home » , » Nongkrong Saat Pandemi Corona, Para Remaja Berstatus Pelajar Diberi Sanksi Polisi

Nongkrong Saat Pandemi Corona, Para Remaja Berstatus Pelajar Diberi Sanksi Polisi


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Sekelompok remaja tertangkap petugas patroli Sat Samapta Polres Sekadau, saat sedang asyik nongkrong di halaman rumah dinas Bupati Sekadau, Senin (6/4) sore. 

Para remaja yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ini diketahui masih berstatus pelajar. Dan beberapa dari mereka mengenakan cat rambut. Tindakan mereka sungguh tidak patut dicontoh.

Alih-alih memanfaatkan hari libur dengan kegiatan positif dan menerapkan social distancing saat pandemi corona, para remaja ini justru asyik kongkow-kongkow di jalanan. 

Kasat Samapta Polres Sekadau AKP Benyamin Damanik mengungkapkan, anggota Sat Samapta Polres Sekadau yang tengah melakukan patroli kemudian memberikan sanksi kepada para remaja tersebut.


"Sanksi yang diberikan berupa sanksi fisik dengan menyuruh mereka berlari beberapa putaran," kata AKP Damanik. 

Personel Samapta juga memberikan edukasi dan peringatan kepada mereka agar belajar di rumah dan tidak nongkrong lagi, serta mematuhi aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. 

"Setelah kita beri imbauan dan sanksi fisik, kemudian para remaja tersebut beserta kendaraan mereka kita limpahkan ke Sat Lantas untuk diberikan sanksi tilang," jelas Kasat Samapta.

Kasat Samapta menegaskan, sanksi yang diberikan petugas kepolisian bertujuan memberikan efek jera bagi mereka maupun masyarakat khususnya para remaja yang berstatus pelajar yang seharusnya memanfaatkan waktu libur sekolah untuk tetap belajar di rumah dan mendukung program pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona.




Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar