HEADLINE


Statistik


Home » , , » Kapolres Sekadau AKBP Marupa Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 1,76 Gram

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 1,76 Gram


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada kasus tindak pidana narkotika yang diungkap Sat Resnarkoba Polres Sekadau pada tanggal 7 Februari 2020.

Pemusnahan digelar di loby Mapolres Sekadau selesai kegiatan Press Conference tentang pengungkapan 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi pada bulan Januari dan Februari.

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan kode A, kode B, dan kode C, total berat 1,77 gram dengan tersangka MI (30) warga Tanjung Sekayam kabupaten Sanggau. MI ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sekadau pada Kamis (6/2), TKP di salah satu penginapan di kabupaten Sanggau.



Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap MI, sabu tersebut disimpan dalam bungkus rokok Dunhil, berisikan tiga buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti sabu dengan berat 1,77 gram sebelumnya telah dilakukan pengujian di BBPOM Pontianak, hasilnya positif Metaphitamina (sabu). Kemudian disisihkan di RSUD Sekadau seberat 0,1 gram dengan kode AX untuk pembuktian perkara dan sisanya 1,76 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam larutan detergen selanjutnya dibuang ke saluran air.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu ini turut disaksikan oleh Kepala Puskesmas Selalong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, Kasi Propam, Kasiwas dan Kasat Tahti Polres Sekadau serta tersangka. Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan. (26/2/2020)








Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar