HEADLINE


Statistik


Home » , , » Wakapolres Sekadau Buka Lakatpuan Pengisian Aplikasi SMK Online

Wakapolres Sekadau Buka Lakatpuan Pengisian Aplikasi SMK Online


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan (Lakatpuan) Sistem Manajemen Kinerja (SMK) Online digelar di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Kamis (9/1/2020) pagi pukul 09.00 WIB.

Peserta pelatihan SMK Online merupakan para operator dari setiap satuan kerja di Polres Sekadau beserta Polsek jajaran.

Dalam arahannya Wakapolres Sekadau Kompol Florentus Situngkir, S.I.K menjelaskan, SMK online wajib diisi karena berkaitan dengan hak personel, seperti kenaikan pangkat atau saat akan mengikuti pendidikan kejuruan dan lanjutan.

"Tolong rekan rekan agar mengikuti pelatihan ini dengan baik. Perhatikan tara cara serta petunjuk pengisian dan penilaian dalam aplikasi SMK Online," tegas Wakapolres.

Kemudian, sambungnya, pada saat penilaian nanti, agar memperhatikan dengan benar, bagaimana prosedur dan ketentuan dimana pengisian SMK dilakukan dua kali dalam satu tahun.


Sementara itu anggota Bag Sumda Polres Sekadau Brigadir Raka Fendri selaku pemateri dalam pelatihan memaparkan tata cara pengisian SMK Online.

Aplikasi SMK Online bisa diakses melalui website www.smk.polri.go.id, kemudian untuk memudahkan juga bisa diunduh aplikasinya menggunakan smartphone berbasis Android.

Brigadir Raka menjelaskan setiap anggota Polri wajib mengisi SMK Online, mulai dari pangkat Bhayangkara Dua Polisi hingga Komisaris Jenderal Polisi.

SMK Online yang merupakan penilaian kinerja dari setiap anggota Polri, juga menentukan apakah anggota tersebut memenuhi persyaratan dalam kenaikan pangkat.

Diharapkan para operator agar mensosialisasikan kembali kepada masing-masing anggota di setiap satker, sehingga SMK online dapat terisi dengan benar.

"Penilaian ini, nantinya akan terintegritas dengan Polda dan Mabes Polri pada saat penginputan pengisian penilaian. Makanya setiap personel wajib mengikuti petunjuk pengisian aplikasi SMK Online," ujar Brigadir Raka menjelaskan.






Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar