HEADLINE


Statistik


Home » » Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Dua Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Dua Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 6,66 gram. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus tindak narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mapolres Polres Sekadau, Selasa (3/12/2019) pukul 09.00 WIB. Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Sekadau yang diwakili Kasubbag Humas AKP M. Hairul Saleh.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari dua kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Sekadau pada 14 November 2019 dengan menetapkan tersangka SA (27) dan YS (36).

Kasubbag Humas AKP M. Hairul menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam larutan air deterjen. Barang bukti sabu dengan berat kotor 6,66 gram, berasal dari dua kasus, yakni 2,56 gram dan 4,1 gram.


Pada saat penangkapan terhadap pelaku juga didapati 1 kantong klip transparan diduga pil Exstacy dan barang bukti tersebut digunakan untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium BPPOM Pontianak untuk dipastikan keasliannya. Setelah dilarutkan ke dalam larutan deterjen, kemudian sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan KBO Satresnarkoba IPDA Agus Pratomo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekadau Andi Salim, SH, MH, perwakilan dari Puskesmas Selalong, perwakilan Siwas, Sie Propam dan Sat Reskrim Polres Sekadau serta kedua tersangka.

Kasubbag Humas Polres Sekadau AKP M. Hairul Saleh menjelaskan terkait penangkapan kedua tersangka, sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di desa Bokak Sembumbun kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis (14/11/2019). 


Anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Sekadau kemudian mendatangi TKP dan mengamankan kedua tersangka SA dan YS di sebuah warung kopi desa Bokak Sebumbun kecamatan Sekadau Hilir.

"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas, keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dibungkus disimpan di kantong plastik transparan," ujar AKP Hairul.

Polres Sekadau, lanjut AKP Hairul, tidak akan berhenti dalam memberantas narkotika, diminta kepada segenap elemen masyarakat agar menginformasikan kepada kepada pihak kepolisian tentang narkotika.

"Mari kita semua bekerjasama dalam memberantas narkotika, masyarakat atau siapapun yang mengetahui peredaran narkotika agar melaporkan kepada Polres Sekadau," imbau Kasubbag Humas AKP M. Hairul Saleh.



Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar