HEADLINE


Statistik


Home » , , , » Polres Sekadau Gelar Press Release Kasus Penemuan Kerangka Manusia

Polres Sekadau Gelar Press Release Kasus Penemuan Kerangka Manusia


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kepolisian Resor (Polres) Sekadau telah mendapatkan identitas kerangka manusia dan penyebab kematian, sekaligus menetapkan pelaku pembunuhan atas kerangka mayat yang ditemukan pada 28 September 2019 di pasar baru Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K dalam press releasenya, Rabu (9/10/2019) pagi, resmi menetapkan SR (53), kepala sekolah salah satu SD di Sekadau sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan tersebut.

Baca: Terkait Penemuan Kerangka Manusia di Pasar Baru Sekadau, Kapolres Imbau Masyarakat Tunggu Keterangan Polisi

Baca: Kapolres Sekadau Ungkap Misteri Penemuan Kerangka Manusia


Sementara identitas korban kerangka manusia berjenis kelamin perempuan diketahui bernama Wati alias Santi (22) asal Manis Raya, kabupaten Sintang. 

Korban diketahui dihabisi nyawanya tanpa menggunakan senjata tajam maupun tumpul, melainkan dengan tangan kosong, pada 17 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya, pelaku dan korban sudah berjanji akan bertemu di TKP. Pelaku sempat pergi ke dinas pendidikan dulu sebelum bertemu korban. Dalam perjalanan menuju TKP sempat terjadi pertengkaran sehingga pelaku melakukan penganiayaan.

Kapolres menjelaskan kronologis pembunuhan, korban dipukul di bagian rahang, kemudian belakang kepala. Setelah jatuh ditendang berkali-kali, kemudian kepalanya dibenamkan ke tanah.

Korban sempat melakukan perlawanan. Karena kancing baju dinas pelaku bagian atas terlepas, serta terdapat sobekan pada bat baju dinas.Terdapat luka pada tangan pelaku diduga akibat perlawanan korban.

Kapolres Sekadau menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan termasuk mencari keberadaan handphone milik korban.

"Di di TKP kita temukan barang bukti berupa baju korban, gigi korban. Sementara barang bukti berupa alat komunikasi korban berupa HP masih belum ditemukan," lanjutnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat jika ada yang menemukan handphone korban agar menyerahkan kepada Polres Sekadau.

"Sebab kalau handphone nya dijual, nanti saat dinyalakan akan terlacak oleh kami. Daripada muncul masalah baru, kami imbau kalau ada yang menemukan segera serahkan ke polres," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU M. Ginting menambahkan, pelaku memiliki hubungan khusus dengan teman satu kost yang juga masih sepupu korban, yakni Susan. Hubungan tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun setengah.

"Korban ini ada meminta barang-barang kepada pelaku. Karena pelaku membelikan sepeda motor untuk Susan. Namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban," jelas Ginting.

Untuk saat ini pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pihaknya, kata Ginting, belum menemukan indikasi perencanaan pembunuhan. Namun demikian, kemungkinan pembunuhan berencana masih terbuka.

"Bisa saja mengarah ke pasal 340 pembunuhan berencana, prosesnya masih tetap kami lakukan. Pelaku gelap mata karena merasa diperas oleh korban. Namun untuk sementara kita sangkakan pasal 338," tegasnya.

Mengenai sebelas hari dari tanggal pembuhunan 17 September hingga 28 September saat kerangka ditemukan, jasad telah menjadi kerangka, dijelaskan oleh IPTU Ginting berdasarkan laporan forensik hal tersebut disebabkan cuaca kemarau, hingga jasad korban dimakan ulat, belatung dan binatang lain di semak belukar tempat jasad korban ditinggalkan.




Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar