HEADLINE


Statistik


Home » , » Cara Jitu Penanganan Karhutla dan Solusinya di Kalbar

Cara Jitu Penanganan Karhutla dan Solusinya di Kalbar


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - “Masalah Karhutla masalah kita bersama.  Kita semua sepakat, kita semua ingin sehat dan kita semua yang bisa mencegahnya,” Kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH, dalam Focus Group Discussion bersama Gapki dan stakeholder Ballroom Hotel Ibis, Kota Pobtianak, Selasa, 8 Oktober 2019.

Penanganan Karhutla dan solusinya. Itulah FGD.  “Aparat penegakkan hukum adalah opsi terakhir. Kearipan lokal boleh membakar 2 Ha tetapi ada ketentuan yang harus dilaksanakan, harus ada ijin dari kepala desa tidak boleh ditinggal, situasinya tidak dimusim panas dan seterusnya,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Karhutla tidak hanya terjadi di Indonesia saja.  Berdasarkan data KLHK RI yang diterbitkan melalui portal daring CNBC Indonesia menyebutkan bahwa Republik Indonesia tidak sendiri.  Negara-negara lain juga menghadapi hal yang sama dengan Indonesia soal Karhutla.  Karhutla terjadi lebih luas di negara-negara maju seperti Kanada, hingga Amerika Serikat.

“Data menyebutkan Karhutla tahun 2019, Indonesia berada di posisi ke-6 dengan total lahan yang terbakar seluas 328.000 hektare. Sedangkan di urutan pertama ada negara russia dengan luas lahan yang terbakar mencapai 10 juta hektare,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Dalam 5 tahun terakhir, Karhutla terbesar di Indonesia terjadi pada tahun 2015. Yang di mana pada saat itu luas lahan yang terbakar mencapai 2,6 juta hektare. Sedangkan di tahun 2019 ini (sampai dengan September 2019) luas lahan yang terbakar seluas 328 ribu hektare. Yang artinya luas lahan yang terbakar mengalami penurunan mencapai presentase 87,41 persen.

Kalimantan Barat memiliki kondisi geografis yang memiliki bentangan 1 1/6 pulau jawa dengan luas wilayah 146.807,90 km2 meliputi luas daratan 110.000 km2 atau setara 74,93 persen. Terdapat lahan perkebunan dan pertanian, dan juga hamparan lahan gambut yang cukup luas di setiap wilayah Kalimantan Barat. Potensi geografis yang luas ini menjadikan sebuah potensi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara membakar, disamping itu kebiasaan masyarakat yang menjadi kearifan lokal dalam mengolah lahan dengan cara membakar tanpa mempertimbangkan luas lahan dan kondisi cuaca menjadi problematika yang di atensi.

Berdasarkan pengolahan data lapan oleh BMKG, menyebutkan hotspot sepanjang bulan Agustus 2019 terdapat sejumlah 7.655 titik di Kalimantan Barat, yang di mana hotspot terbanyak terdapat di Kabupaten Ketapang yaitu sejumlah 2126 titik dan kabupaten sanggau sejumlah 1440 titik. Sedangkan sepanjang bulan September 2019 (sampai dengan 23 september) di Kalimantan Barat terdapat sebanyak 15.767 hotspot. 

“Pada 24 September 2019 sampai dengan 25 september 2019 kita bersyukur karena hampir di seluruh wilayah kalimantan turun hujan sehingga data menyebutkan hotspot di kalimantan berkurang secara signifikan menjadi hanya tersisa 34 titik api. Hingga sampai saat ini data hotspot lapan menyebutkan hanya tersisa 1 titik di kalimantan barat (pukul 17.00, 7 oktober 2019),” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Berbagai upaya pencegahan, penanggulangan, maupun penegakkan hukum, yang telah dilakukan dengan upaya preemtif antara lain yaitu pemetaan hot spot, deteksi dini, melakukan dan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Melakukan kegiatan rakor gulkarhutla lintas instansi, pembentukan satgas gabungan tni polri bpbd dan masyarakat, melaksanakan doa bersama dan shalat istisqo (meminta hujan), memberdayakan peran bhabinkamtibmas dan babinsa serta kades/lurah sebagai kekuatan tiga pilar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, memberdayakan peran tomas dan mendorong pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya. Membuat dan mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalbar nomor; mak/03/vii/2019 ttg kewajiban, larangan, dan sanksi karhutla.

“Upaya preventif antara lain dengan melakukan patroli bersama, patroli udara, membuat sekat bakar, membuat embung air, membuat sumur artesis, mendatangi tkp dan melakukan pemadaman bersama stake holders lainnya serta mengajak masyarakat dan perusahaan guna mengantisipasi kebakaran. Kemudian melaksanakan gelar peralatan menghadapi operasi bina karuna di Polda Kalbar maupun di kantor gubernur, dengan melibatkan stake holders terkait dan elemen masyarakat yang peduli dengan pencegahan karhutla,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Sedangkan upaya Gakkum antara lain dengan mendatangi TKP, melakukan kegiatan lidik, sidik, saksi ahli, gelar perkara dan menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum. memasang spanduk pemberitahuan tentang larangan aktivitas di beberapa lahan korporasi yang terbakar. Upaya penanggulangan, bersama sama TNI Polri, BPBD, Manggala Agni, stake holder yang terkait dan seluruh elemen masyarakat yang peduli untuk memadamkan api karhutla. 

“Sebanyak 3173 personil dilibatkan dalam penanggulangan karhutla di provinsi kalbar dengan komposisi 1000 personel tni yang tergabung dalam satgas gabungan karhutla, 1866 personel polri yang terbagi dalam ops bina karuna I, II, kontijensi, dan manggala agni, 102 personel bpbd yang tergabung dalam satgas gabungan karhutla, dan sebanyak 205 masyarakat yang tergabung dalam satgas gabungan karhutla,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Sepanjang tahun 2019 sampai dengan bulan September, terdapat beberapa tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait di Kalimantan Barat. Hal ini juga sudah di laporkan oleh gubernur ke tingkat pusat, antara lain, yakni,  penerapan sanksi administrasi terhadap 15 perusahaan, penyegelan perusahaan oleh gakkum klhk terhadap 30 perusahaan, penyegelan perusahaan oleh polda kalimantan barat terhadap 18 perusahaan, penyegelan perusahaan oleh gakkum klhk bersama tim dari polda kalbar terhadap 8 perusahaan, dan 5 perusahaan yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

“Sampai dengan hari ini, Polda Kalbar sudah melakukan penyegelan terhadap 32 perusahaan yang lahannya terbakar. Data kasus karhutla Polda Kalbar. Sampai dengan 7 oktober 2019 terdapat sebanyak 99 kasus karhutla yang ditangani polda kalbar dan jajaran dengan luas lahan yg terbakar mencapai 1.147,88 hektare,” tutur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Gubernur Kalimantan Barat Haji Sutarmidji SH M.Hum, menyebut  data yg tidak benar harus diperbaiki.  “Ketika menerima titik konseksi, maka Perusahaan bertanggung jawab secara hukum. Kita mencoba menghilangkan masalah. Hindari cara curang. kelola lahan dengan hati. jangan dengan nafsu.  CSR harus digunakan dengan jelas sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Gubernur Kalimantan Barat Haji Sutarmidji SH M.Hum.  “Solusinya mari kita sama sama bantu wujudkan Desa mandiri yang didalamnya terdapat 53 indikator. Apabila masyarakat sejahtera dan mendapat edukasi pertanian modern maka semua akan mendapat manfaatnya.”.

Gubernur Kalimantan Barat Haji Sutarmidji SH M.Hum berkata,” Masih ada perusahaan perkebunan yang tidak mau gabung dalam organisasi GAPKI, maka dari situ saja bisa dilihat ada niatnya yang kurang bagus. Karena bagaimanapun organisasi untuk memajukan,”.

Mewakili Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Tim Pengawas dan Evaluasi (Wasev) Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Kolonel Czi Ari Gemuruh Winardjatmiko SE MBA, menyebut,” Karhutla bukan terbakar.  Namun yang benar adalah dibakar dan nanti Pak Kapolda yg akan memprosesnya. Kita sejahterakan rakyat, rakyat sejahtera. Mari kita wujudkan program langit biru terlaksana 2020,”.

Pakar Hukum Kehutanan DR Sadino SH MH menyebut, penanganan kebakaran hutan dan lahan  serta  solusinya. “Data luas hutan  masih berbeda beda. Banyak lahan tidur. Penanggung jawabnya adalah pemegang konsesi. Agar karhutla jangan terulang. Pemegang konsesi punya komitment. Harus kompak, semua pemegang konsesi harus komitment.

Pakar Hukum Kehutanan DR Sadino SH MH mengingatkan,”Evaluasi perijinan harus dikaji kembali perijinan.  Ajukan ke Menteri untuk peninjauan HTI.  Konflik perijinan masih tumpang tindih 1 juta 500 hektare masih tumpang tindih,”.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM Karliansyah mengungkapkan,”Gambut itu harus kita buat basah. Sekat kanal. Pendekatan ekosistem,”.

Sebagai informasi,  kegiatan FGD itu ada MOU Polda Kalbar dengan GAPKI yang dihadiri langsung Ketua Umum, Joko Supriyono .  Berikut isi MOU antara Polda Kalbar dengan GAPKI:
Polda Kalbar dan GAPKI mau mencegah karhutla dengan memberikan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat yang mau buka lahan untuk menghindari mereka membuka dengan cara membakar (maksimal 2 ha per KK) dengan kriteria tertentu :
1. Radius lahan paling jauh 2 km dari batas izin IUP
2. Bantuan pembukaan lahan diberikan pada saat memasuki musim kemarau
3. Hanya digunakan utk menanam jenis tanaman hortikultura, tidak boleh untuk tanaman tahunan
4 . Areal yg dibuka tidak boleh kawasan hutan, hcv, hcs, kubah gambut atau areal gambut

“Pelaksanaannya masyarakat yang mau membuka lahan, harus mendaftar di Polsek setempat dan akan di koordinator dengan Gapki. Maka dari situ saja bisa dilihat ada niatnya yang bagus. Karena bagaimanapun organisasi untuk memajukan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Sebagai informasi, turut mendampingi Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Drs Imam Sugianto dan ratusan peserta FGD dari semua stakeholder, perwakilan komponen lapisan masyarakat se-Kalbar.




Penulis  : Cucu Safiyudin
Sumber : Humas Polda Kalbar
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar