HEADLINE


Statistik


Home » , » Darurat Titik Api, Polres Sekadau Bersama Stakeholders Upayakan Penanganan Kathutla

Darurat Titik Api, Polres Sekadau Bersama Stakeholders Upayakan Penanganan Kathutla


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Meningkatnya titik api (hotspot) di kabupaten Sekadau selama beberapa waktu hingga saat ini menyebabkan kabut asap cukup pekat yang berdampak buruk. 

Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat pelaksanaan Operasi Bina Karuna Kapuas 2019 telah berakhir namun hotspot di kabupaten Sekadau justru meningkat.

Berdasarkan pantauan satelit palapa beberapa waktu ini bukan hanya di wilayah Sekadau melainkan di seluruh provinsi Kalimantan Barat, titik api meningkat tajam terpantau hingga ribuan hotspot.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K mengadakan rapat di Pos Komando Siaga Darurat Penanganan Karhutla kabupaten Sekadau, Senin (9/9/2019) pagi.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakapolres Sekadau Kompol Florentus Situngkir, S.I.K, Kasat Binmas IPTU Masdar, KBO Sat Binmas IPDA Lijana, Staf BPBD, serta Wadan Satgas Karhutla Posko Sungai Kunyit Sertu Pius Nastro Bunga.

Rapat tersebut membahas langkah penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Sekadau, serta upaya penekanan agar karhutla tidak meluas.

Direncanakan pada besok (10/9) aparat gabungan dari TNI Polri, Manggala Agni, BPBD kabupaten Sekadau, beserta sejumlah stakeholder terkait akan melakukan peninjauan langsung lokasi hutan dan lahan yang terbakar.

Kapolres menjelaskan rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan Vicon mendengar arahan dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono pada Sabtu (7/9) di Mapolres Sekadau.

Dalam vicon tersebut, Kapolda menegaskan, perintah penanggulangan dan pencegahan karhutla juga merupakan atensi langsung dari Presiden RI Ir. Joko Widodo.

Opsi terakhir dalam penanganan Karhutla adalah tindakan represif, dimana salah satu bencana di Kalbar adalah asap dari kebakaran hutan dan lahan.

Selama penanganan Karhutla, Polda Kalbar telah memproses 56 tersangka dari 45 kasus Karhutla. Untuk Polres Sekadau sendiri telah melakukan penyidikan terhadap 4 orang terkait pembakaran hutan dan lahan dari 3 kasus yang ditangani.




Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar