HEADLINE


Statistik


Home » , » 5 Lahan Sawit di Mempawah, Kuburaya, Ketapang dan Landak di Segel Polda Kalbar

5 Lahan Sawit di Mempawah, Kuburaya, Ketapang dan Landak di Segel Polda Kalbar


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, kembali menegaskan penegakan hukum atas  kebakaran lahan dan hutan di daerah ini tidak main-main.  Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah hampir dua tahun lebih disosialisasikan. “Para Kapolres dan Kapolsek harus turun langsung mengatasi Karhutla dan harus berani menindak keras dan tegas ungkap kasus Karhutla baik perorangan maupun korporasi,”.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menjelaskan, di Kabupaten Mempawah misalnya hari kamis ini (19/9/2019) menemukan kebakaran pada lahan konsesi milik perusahaan PT. MPL (Mempawah Permai Lestari) Desa Suak Barangan Kec. Sadaniang Kab. Mempawah.

“Lahan sawit yang terbakar seluas 5 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Mempawah. Lahan yang terbakar telah disegel disaksikan oleh Wakil Bupati Mempawah, Kapolres Mempawah, Dandim 1201 Mempawah, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Mempawah, dan Kepala BPBD Kab. Mempawah,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, yang mendapat laporan dari  Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso.  

Demikian halnya di Kubu Raya, Polresta Pontianak Kota menyegel dua lahan perusahaan terkait karhutla, Rabu (18/9/2019). Pertama, PT. SUM, Jalan Parit Deman, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Kubu Raya. Kedua, lahan PT. RJP di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, “ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH saat mendapat penjelasan dari Kapolresta Pontianak, AKBP Ade Ary Syam Indradi.

Ke-dua perusahaan ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menetapkan status hukumnya, jajaran Polresta Pontianak harus mengumpulkan semua bukti dan fakta lapangan. 

“Dalam proses penyegelan dihadiri Bupati Kubu Raya, Kapolresta Pontianak Kota, Kepala BPBD Kubu Raya, Camat Sungai Kakap, Kodim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan perwakilan PT. SUM,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Demikian juga di Kabupaten Ketapang ada lagi lahan perkebunan sawit disegel milik 
PT. Prana Indah Gemilang di Ds. Harapan Baru Kec. Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang, yang disaksikan oleh Sdr. Pinden selaku Asisten Lapangan PT. Prana Indah Gemilang.

“Lahan sawit yang terbakar seluas ± 30 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH. 

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menegaskan,” penegakkan Hukum yang kita lakukan, agar ada efek deteren / efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT. PIG juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel,“.

Selanjutnya Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT. Prana Indah Gemilang selaku pemilik lahan yang terbakar. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait (BPN, Perkebunan, LH, BMKG),” tuturnya.

Hal yang sama dilakukan di Mandor. Polres Landak melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Condong Garut yang berada di Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak rabu (18/09/2019). 

Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan beraktivitas apapun di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit PT CG, dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan bersama Forkopimda Kabupaten Landak.

“Ini langkah penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di PT CG, luas area lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan 50 hektar,” ujar Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara.

dijelaskannya penyegelan ini dilakukan guna mempermudah pihaknya untuk melakukan pengusutan dan penyelidikan kebakaran yang terjadi di PT. Condong Garut.



Penulis  : Cucu Safiyudin
Sumber : Humas Polda Kalbar
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar