HEADLINE


Statistik


Home » , , » Terkait PTDH 3 Personel Polres Sekadau, Ini Pesan Kapolres

Terkait PTDH 3 Personel Polres Sekadau, Ini Pesan Kapolres


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kapolres Sekadau melalui Kabag Sumda AKP K. Purba menuturkan, terkait dengan upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap 3 personel Polres Sekadau.

Bahwa tadi pagi Selasa (20/8) telah dilakukan upacara PTDH berdasarkan surat keputusan Kapolda Kalbar tanggal 26 Juli 2019, upacara dipimpin langsung Kapolres Sekadau.

Baca: Kapolres AKBP Anggon Pimpin Upacara PTDH 3 Personel Polres Sekadau


Ketiga personel Polres Sekadau yang dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri yakni Bripka Dedy Rohadi, Bripka Eko Murtono dan Brigadir Bambang Joko Handoko.

Meski tidak dihadiri oleh anggota yang bersangkutan, namun tidak mempengaruhi keputusan PTDH yang sudah melalui proses sidang komisi kode etik (KKE) profesi Polri di Polres Sekadau.

"Terpaksa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polres Sekadau, yang memang telah melakukan pelanggaran dan sudah dilakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak ada perubahan," kata Kabag Sumda AKP K. Purba.

Kabag Sumda menambahkan, kebijakan itu sudah diajukan melalui proses kode etik, dan akhirnya diputuskan pimpinan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Kabag Sumda menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa ketiga personel itu sudah dinonaktifkan dari anggota Polri.

"Jadi segala perbuatan dan apa yang mereka lakukan setelah ini bukan merupakan bagian dari institusi Polri," pesan Kabag Sumda melalui media Humas Polres Sekadau.



Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar