HEADLINE


Statistik


Home » , , » Polsek Sekadau Hilir Lakukan Koordinasi Dengan Instansi Lingkup Pemda Sekadau Terkait Ops Bina Karuna Tahap II

Polsek Sekadau Hilir Lakukan Koordinasi Dengan Instansi Lingkup Pemda Sekadau Terkait Ops Bina Karuna Tahap II


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kapolsek Sekadau Hilir IPDA Koderi didampingi Kanit Reskrim AIPDA Hamdun Sudarno melakukan koordinasi dengan sejumlah Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, pada Selasa (13/8/2019).

Hal ini dilaksanakan dalam rangka penanganan dan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kepada tim Humas, IPDA Koderi menerangkan, koordinasi ini juga dilakukan untuk kesiapan pelaksanaan Operasi Bina Karuna Kapuas 2019 tahap II yang dimulai pada tanggal 14 Agustus 2019.

Operasi ini merupakan kelanjutan dari Operasi Bina Karuna Kapuas Tahap I, yang membedakan hanyalah tujuan dimana pada tahap I mengedepankan pencegahan namun tahap II adalah penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan.

Ia mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan di Kantor Agraria dan Tata Ruang ATR / BPN Kabupaten Sekadau, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan dan Perkebunan serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten  Sekadau.

Bersama Kasubsi Pengukuran BPN/ATR Kabupaten Sekadau Deris Teguh Gumelar, disana membahas kesiapan petugas BPN yang membidangi pengukuran apabila ada permintaan pengukuran dari penyidik terhadap obyek lahan yang dibakar.

Saat menemui Kabid Perkebunan Ifan Nurpatria, membahas jumlah perkebunan di Kecamatan Sekadau Hilir serta kesiapan pihak perusahaan terhadap sarana pemadaman api dan kanal atau embung air.

"Jika terjadi kebakaran lahan, sarana pemadam dapat difungsikan dengan baik untuk pemadaman api," ujar Kapolsek IPDA Koderi.

Kapolsek juga melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ir. Irwanudin, untuk mengetahui apakah Dinas Lingkungan sudah membentuk tim terkait penanganan karhutla.

Selain itu juga untuk penerimaan laporan dari Kades terkait masyarakat yang akan membakar lahan serta kesiapan tenaga ahli yang memahami tentang penerapan aturan perundangan-undangan terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan untuk dijadikan saksi ahli dalam perkara karhutla apabila terdapat proses penyidikan.




Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar