HEADLINE


Statistik


Home » , , , » Polres Sekadau Lakukan Sosialisasi & Imbauan Pencegahan Karhutla Melalui Radio Dermaga

Polres Sekadau Lakukan Sosialisasi & Imbauan Pencegahan Karhutla Melalui Radio Dermaga


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Berbagai cara dan upaya dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), seperti halnya yang dilakukan Polres Sekadau melalui Sat Binmas melaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan melalui radio Dermaga 100.9 FM Jl. Rawak desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (7/8/2019) pukul 13.00 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K melalui Kasat Binmas IPTU Masdar menyampaikan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan sudah dilakukan mulai dari Pemasangan Spanduk Larangan Karhutla, Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla sampai dengan Patroli Gabungan TNI-POLRI dan Instansi guna mencegah terjadinya asap di kabupaten Sekadau.

IPTU Masdar menyampaikan, Polres Sekadau saat ini Polres Sekadau sedang menjalankan Operasi Bina karuna Kapuas 2019 tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan serentak diseluruh jajaran Polda kalbar.

"Sosialisasi serta imbauan melalui radio ini kita lakukan untuk mengajak para pendengar dan pencinta radio khususnya, serta mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar," ujarnya.

Dijelaskannya akibat dari kabut asap yang ditimbulkan dari karhutla, menimbulkan polusi serta gangguan transportasi udara. Selain itu juga menggangu proses belajar mengajar di sekolah dan mengganggu kesehatan serta merusak ekosistem alam.

Ia menegaskan, berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup disebutkan pada pasal 69 ayat 1 huruf h, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sedangkan pasal 108 yang berbunyi, setiap orang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.

Dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, menurut Kasat Binmas, diperlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

"Mari bersama kita sukseskan pelaksanaan Ops Bina Karuna Kapuas untuk mewujudkan Kabupaten Sekadau bebas dari asap," tutur Kasat Binmas IPTU Masdar.




Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar