HEADLINE


Statistik


Home » , » Rakor Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi & Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD Kab. Sekadau Tahun 2019

Rakor Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi & Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD Kab. Sekadau Tahun 2019


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K., yang diwakili Kasat Intelkam IPTU Albert Yusuf Iskandar, SH menghadiri rapat koordinasi tata cara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilihan Umum Anggota DPRD kabupaten Sekadau tahun 2019 yang diselenggarakan KPU kabupaten Sekadau di Aula Hotel Pondok Indah Jl. Merdeka Timur, Selasa (21/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Kegiatan ini dipimpin Ketua KPU Sekadau Drianus Saban, S.Pd dihadiri Pabung Kodim 1204 Sanggau Mayor Arh M. Agus Setiawan, perwakilan Kesbangpol Hermanto, anggota Bawaslu Tiodorus Sutet, S.Sos, Komisioner dan anggota KPU kabupaten Sekadau.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban, S.Pd menyampaikan, tadi malam KPU RI sudah melakukan penetapan hasil Rekapitulasi di tingkat pusat.

Secara insentif pihak dari Polres Sekadau dan dari pihak TNI sudah membantu dalam pengamanan pelaksanaan Pemilu 2019 ini sehingga secara umum pelaksanaan Pemilu berjalan aman.

Ia juga mengatakan koreksi atas kekeliruan terhadap komplain masalah keberatan atas Plano C1 sudah disampaikan ke pihak terkait.

Nantinya KPU Kabupaten Sekadau akan menyampaikan Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sekadau.

"Jika tidak ada sengketa tanggal 25 Mei 2019 di Mess Pemda akan dilakukan Penetapan kepada Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sekadau," ujar ketua KPU.

Anggota KPU Kabupaten Sekadau, Heriadi A, SE mengungkapkan, tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan yang berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Selanjutnya KPU melaksanakan tahapan Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019 dan tadi malam pada tanggal 21 Mei 2019 secara Nasional sudah ditetapkan oleh KPU RI.

Dalam waktu 3 hari atau lebih sampai tanggal 25 Mei 2019 jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan maka tanggal 25 Mei 2019 dilaksanakan Tahapan Penetapan sehingga pelaksanaan tahapan penetapan berjalan aman dan lancar.

Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam mensukseskan proses tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 baik pihak Kepolisian, TNI, Pemda dan pihak terkait.

Setelah dilaksanakan Rekapitulasi ini dari tanggal 25 April s/d 22 Mei 2019, apabila ada sengketa setelah diumumkan hasil Rekapitulasi ini diberikan waktu 3 X 24 Jam.

Proses selanjutnya tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019, dan dilanjutkan proses tahapan peresmian keanggotaan DPR Kota/Kabupaten sampai dengan DPR dan DPD RI di mulai dari bulan Juni - September 2019, sedangkan tahapan pelantikan keanggotaan DPR Kota/Kab sampai dengan DPR dan DPD RI di mulai dari bulan Agustus s/d Oktober 2019.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan buka puasa bersama.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Sekadau melalui Kasat Intelkam secara terpisah mengungkapkan bahwa pihak kepolisian siap mengawal dan mengamankan jalannya
Penetapan kepada Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sekadau.



Penulis : NR
Editor    : Arg 
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar