HEADLINE


Statistik


Home » , , » Pemohon SKCK di Polres Sekadau Meningkat

Pemohon SKCK di Polres Sekadau Meningkat


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU Beberapa hari terakhir, antrian panjang terlihat di depan ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Sekadau, yang berlokasi satu pintu dengan SPKT dan juga pelayananan kartu Sidik Jari.

Kasat Intelkam Polres Sekadau Iptu Agustana Eka, S.IK mengatakan, meningkatnya para memohon SKCK rata-rata guna melengkapi administrasi pendaftaran anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Jumlah pemohon SKCK di Polres Sekadau tercatat sejak awal tahun 2019 sampai pada bulan ini berjumlah mencapai 800 orang. 



"Dalam minggu ini saja pemohon SKCK meningkat drastis. Jika biasanya dalam satu hari rata-rata hanya 15 orang namun hari ini terhitung sampai 50 orang pemohon SKCK," ujar Kasat Intelkam kepada Humas Polres Sekadau, Selasa (12/2/2019).

Dikatakannya, pelayanan tetap diberikan berdasarkan standar pelayanan penerbitan SKCK.

"Pelayanan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Untuk biaya juga tidak ada penambahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 30.000, sedangkan masa berlaku SKCK selama enam bulan dan waktu pelayanan pemohon baru 15 menit selesai jika berkasnya lengkap," jelasnya.









Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar