HEADLINE


Statistik


Home » , , » Temukan Benda Diduga Sabu, 2 Pria Diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau

Temukan Benda Diduga Sabu, 2 Pria Diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau

TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengamankan dua pria berinisial WD (25) dan FS (35) atas dugaan tindak pidana narkotika. Keduanya merupakan pegawai yang bekerja di lingkungan Pemda Kabupaten Sekadau.

WD (25) pria yang bekerja sebagai tenaga honorer di Pemda Sekadau tersebut terlebih dahulu diamankan di rumah kontrakannya yang berlokasi di gang Abadi depan SD 17 Mungguk kecamatan Sekadau Hilir. 

Penangkapan bermula atas informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kontrakan di gang Abadi. Pada Rabu (9/1/2019) pukul 21.00 malam, petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau menelusuri kebenaran informasi tersebut ke lokasi dimaksud. 

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni WD, petugas berhasil menemukan alat hisap sabu dan 5 potongan pipet warna putih.

Terduga pelaku WD yang saat itu berada di rumah kontrakannya kemudian menunjukkan kepada petugas 1 paket klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berlapis tisu warna putih dan dilapisi lagi kertas timah rokok warna merah yang disimpannya dalam dompet warna cokelat yang terletak di rak TV ruang tamu.

Selanjutnya WD diamankan petugas berikut barang bukti tersebut dan juga ponsel milik terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi, WD mengaku kepada petugas bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial FS (35) yang berprofesi sebagai PNS di Pemkab Sekadau. 

Pada hari yang sama, petugas Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah FS di jl. Tembesuk desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir. 

Dari rumah terduga pelaku FS, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry, 1 buah korek api merk Tokai, 1 lembar potongan alumunium foil , 1 buah pipet kaca, 2 pipet plastik hitam dan putih, dan 1 unit Handphone Nokia Type 105 warna biru muda.

"Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang diduga keras berhubungan dengan tindak pidana narkotika saat ini telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK di ruangannya. Kamis (10/1/2019). 

Lebih lanjut Kapolres membeberkan banyaknya barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berupa 1 buah plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto Kode A : 0,42 gram, dan 1 buah lagi plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto Kode B : 0,19 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang telah disebutkan.



Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar