HEADLINE


Statistik


Home » , » Ditreskrimum Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus TPPO, 42 Orang Korban Berhasil Diselamatkan

Ditreskrimum Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus TPPO, 42 Orang Korban Berhasil Diselamatkan


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Ditreskrimum, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Puluhan orang berhasil diselamatkan. 

Bertempat di Mapolda Kalbar, pada Jumat (16/11) Press Conference disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, mengungkapkan arus tenaga kerja migran illegal yang melalui wilayah Kalimantan Barat menuju wilayah Sarawak, Malaysia tidak henti-hentinya. Baik air mengalir dan selalu mencari kesempatan untuk bisa sukses menyeberang melalui perbatasan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas dan para penegak hukum.

“Namun, atas kesigapan dan kejelian anggota dilapangan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap para pekerja migran yang akan berangkat menuju Malaysia,” tutur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal  Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Berdasarkan hasil pengungkapan TPPO ini merujuk pada  Laporan Polisi : LP/426/XI/Res.1.15./2018/Kalbar/Spkt tanggal 28 Oktober 2018. Adapun  tindak pidana dan persangkaan pasal, Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atas kejadian itu, sejumlah tersangka diamankan. Di antaranya berinisial AND, laki-laki 43 tahun dan  ASH, laki-laki 39 tahun.

Korban sebanyak 42 orang terdiri dari, 38 orang calon pekerja migran Indonesia alias PMI Illegal dan 4 balita.  Barang bukti juga turut diamankan. Antara lain, paspor, hand phone, tiket pesawat, dan kartu identitas.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal  Polisi Drs Didi Haryono SH MH, mengimbau jika masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, jangan mudah percaya Calo, jangan mudah di iming-imingi dengan gaji yang besar.

“Karena bekerja di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan. Lebih baik di negeri sendiri,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal  Polisi Drs Didi Haryono SH MH. 

Pada Kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda kalbar, Kombes (Pol) Arif Rachman, menghadirkan Kepala BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Andi kusuma, ia mengatakan Kalbar menjadi daerah transit calon PMI dari luar Kalbar dan warga kalbar juga banyak menjadi PMI.

“Pemerintah sudah menyiapkan kantor terpadu untuk keberangkatan PMI di Sambag dan Entikong. Saya berharap semua dapat mengikuti prosedur resmi,” tuturnya.

Begitu juga, dari Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Bapak Wiji selaku kepala bidang rehabilitasi sosial PMI, ia menyampaikan pemulangan atau Deportasi PMI Ilegal di tahun ini melalui Kalbar sebanyak 1.964 orang. Dinas sosial mengalami hambatan karena anggaran pemulangan terbatas,” tuturnya.

Dan yang terakhir, dari KPPAD Kalbar (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar), Alik Rosyad. ia mengatakan bahwa dua kasus terakhir yang ditangani Polda Kalbar banyak korbannya. lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Kalbar saat ini peringkat ke-3 kasus TPPO, karena kalbar bukan hanya sebagai tempat transit, tetapi sebagai pengirim PMI.

“Belajar dari kasus terdahulu, ia berharap dapat diterapkan sanksi yang berat, perlu adanya restitusi dan vonis ganti rugi yang diberikan kepada pelaku TPPO,” tutupnya.




Penulis  : Cucu Safiyudin
Sumber : Humas Polda Kalbar
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar