HEADLINE


Statistik


Home » , » Tidak Ada Dokumen Resmi, Ratusan Kayu Ilegal Disita

Tidak Ada Dokumen Resmi, Ratusan Kayu Ilegal Disita



TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Sebuah unit kendaraan roda enam itu berjalan lambat. Melintasi sebuah ruas jalan utama di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Personel yang sedang siaga di sana mencurigai kendaraan tersebut. Maka dihentikanlah dan diperiksa. Dan ternyata benar, truk tersebut membawa kayu ilegal atau tidak memiliki dokumen resmi.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, membenarkan adanya penangkapan 1 unit truk bermuatan balok kayu belian sebanyak 152 batang tanpa dilengkapi dokumen resmi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Dijelaskannya, ia tidak akan berkompromi dengan para pelaku Ilegal logging, semua yang ilegal akan diproses sesuai koridor hukum. “Dampak dari ilegal logging sangat luas bagi lingkungan dan ekosistemnya. Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir kejahatan ilegal ini. Hal ini sudah menjadi komitmen Polda Kalbar yang zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.

Kejadian ini bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018 bertepatan di Jalan Raya Toba Balai Bekuak, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rahmat mengamankan satu unit truk Mitsubhisi KB 9894 HE yang dikemudikan oleh Sudarso, dan seorang  kernet yang menurut informasi adik dari pemilik kayu tersebut atas nama Budiadi yang sedang mengangkut kayu belian ukuran 8×16 panjang 4 Meter sebanyak 152 batang, yang diangkut dari Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Lalu kemudian Tim menanyakan dokumen dan asal usul dari kayu itu. Dikarenakan tidak bisa menunjukan dokumen yang menyertai kayu tersebut Tim langsung mengamankan sopir truk dan barang bukti kayu untuk proses lebih lanjut.

Saat ini kayu belian 8×16 panjang 4 meter dititipkan di Mapolsek Tayan, Sanggau. “Supir dan kernetnya dibawa ke Polda Kalbar untuk Proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.



Penulis  : Cucu Safiyudin
Sumber : Humas Polda Kalbar
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar