HEADLINE


Statistik


Home » , , » Penjelasan Lengkap Kapolres Sekadau Terkait Penetapan Calon Tersangka Kasus Pembunuhan di Peniti

Penjelasan Lengkap Kapolres Sekadau Terkait Penetapan Calon Tersangka Kasus Pembunuhan di Peniti


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK berikan penjelasan terkait penetapan calon tersangka bagi pelaku pembunuhan terhadap Supinah (48) di desa Peniti pada Senin (1/10) lalu. 

Baca: Terkait Kasus Kematian Wanita Bersimbah Darah di Peniti, Berikut Keterangan Kapolres Sekadau


Pelaku berinisial SH (29) warga desa Semanggis Jaya kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, ditangkap pada Rabu (3/10) malam pukul 23.15 WIB di persembunyiannya di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, tak jauh dari Mapolsek Mandor. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Peniti Berhasil Ditangkap, Kapolres Sekadau Beberkan Kronologinya


Untuk penetapan calon tersangka, Kapolres Sekadau menjelaskan bukan hanya berdasar dari keterangan pelaku, namun  rencananya akan dilakukan gelar perkara dan mengirimkan SPDP. 

Langkah yang dilakukan dengan mengambil keterangan para saksi, terkait barang bukti kalung yang ditemukan dari tangan tersangka akan ditunjukkan kepada keluarga korban dan akan disesuaikan dengan barang bukti lain yang ditemukan di TKP. 

Antara lain potongan rambut yang ditemukan di kalung dan gagang pacul akan disesuaikan dengan DNA rambut korban.

Serta darah yang ditemukan di baju pelaku pada saat melakukan kejahatan dengan darah yang ada di bantal korban. Semua akan disesuaikan dengan hasil otopsi maupun tes DNA terhadap korban.

"Pembuktian selanjutnya sesegera mungkin akan kita lakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus," sambung Kapolres yang juga memberi penjelasan kepada awak media di ruang Sat Reskrim Polres Sekadau, Kamis (4/10/2018).

Diungkapkan, motif sementara berdasar keterangan pelaku yaitu emosi yang timbul sesaat, karena sebelumnya pada hari yang sama si pelaku datang ke rumah korban dan dimaki-maki oleh korban dengan kata-kata kotor. 

Sehingga saat pelaku akan pulang menyalakan motor muncul niat buruk pelaku, sehingga dia kembali ke rumah korban lewat pintu belakang dan tanpa bicara langsung menyerang korban. 

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat mengambil beberapa barang milik korban antara lain dompet dan kalung.

"Sementara masih dikenakan pasal 338, namun masih akan dikembangkan apabila di penyidikan nanti ada pengembangan mungkin bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana," terangnya. 

Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres mengimbau masyarakat jika ada informasi yang mengarah kriminal, tidak hanya pembunuhan, namun juga pencurian, penganiayaan dan lain sebagainya agar segera dilaporkan ke Polres Sekadau untuk segera dapat ditindaklanjuti.

Simak penjelasan lengkap Kapolres dalam video berikut ini:






Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar