HEADLINE


Statistik


Home » , » Pemkab Sekadau Serahkan Naskah Perjanjian Hibah & BAST Barang Milik Daerah Kepada Polres Sekadau

Pemkab Sekadau Serahkan Naskah Perjanjian Hibah & BAST Barang Milik Daerah Kepada Polres Sekadau


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani oleh Bupati Sekadau, Rupinus, S.H, M.Si, kepada Polres Sekadau. 

Naskah perjanjian hibah dan Bast yang ditandatangani Bupati tersebut diterima langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK, di ruang rapat kantor Bupati Sekadau, Jum'at (31/8/2018) pukul 13.30 WIB. 

Adapun hibah yang diserahkan Pemkab Sekadau kepada Polres Sekadau yaitu berupa 2 objek tanah yang lokasinya di depan Mako Polres (halaman) dan asrama belakang mako Polres Sekadau dengan total luas + 16.603 m2. 

Tetapi, untuk objek tanah yang berada di asrama belakang mako Polres Sekadau belum disertifikatkan oleh Pemkab Sekadau karena belum tercatat dalam daftar barang milik daerah, namun masuk dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Sekadau dengan Polres Sekadau. 

Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Kajari Sekadau, Sekda kab. Sekadau, Kepala Kantor Pertanahan, unsur Forkopimda Kab. Sekadau, para kepala OPD Pemkab Sekadau, Uskup Sanggau, dan Pastor Paroki serta Pastor Monumental Sekadau. 

Selain Polres Sekadau, dalam kegiatan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan BAST barang milik daerah, Pemkab Sekadau juga menyerahkan hibah kepada Kejaksaan Negeri Sekadau, Kantor BPN Sekadau dan Keuskupan Sekadau.



Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar