HEADLINE


Statistik


Home » , » Sat Reskrim Polres Sekadau Amankan DPO Kasus Tindak Pidana Pencurian Alat Berat

Sat Reskrim Polres Sekadau Amankan DPO Kasus Tindak Pidana Pencurian Alat Berat


TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Sat Reskrim Polres Sekadau telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SE (22) yang diduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana pencurian komponen alat berat. 

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu M. Ginting, S.H mengungkapkan, kasus tindak pidana pencurian alat berat milik PT. SML Barat dan PT. SML Timur desa Tapang Tingang kecamatan Nanga Taman tersebut telah ditangani pihak kepolisian sejak tahun 2016 lalu.

"Yang bersangkutan sudah lama dalam pengawasan sesuai pengembangan kasusnya yang telah kami tangani, dan setelah dilakukan interogasi, SE juga sudah mengakui tindakannya," ucap Kasat Reskrim, Senin (27/8/2018).

Iptu Ginting membeberkan krononogi penangkapan bermula adanya informasi tentang keberadaan SE di kabupaten Sekadau. 

"Sejak Jum'at (24/8) lalu petugas melakukan pengintaian terhadap keberadaan dan gerak gerik pelaku," tambahnya. 

Petugas berhasil mengamankan SE pada Minggu (26/8) pukul 12.30 WIB, di rumah kontrakan kekasihnya yang berlokasi di Desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau.

"Kasus ini masih akan kita kembangkan lebih lanjut, pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Sekadau, untuk selanjutnya kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Sekadau," pungkas Kasat Reskrim.




Penulis : NR
Editor    : Arg
Publish : Humas Polres Sekadau

0 komentar:

Posting Komentar