TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU - Bhabinkamtibmas Polsek Belitang Hilir Brigadir Tiborsius berkunjung ke Kantor Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir kabupaten Sekadau, Jumat (31/8/2018).
Brigadir Tiborsius bermaksud menyampaikan pesan kamtibmas kepada aparatur desa tentang larangan dan sanksi kukum pembakar hutan dan lahan serta pentingnya peran seluruh warga dalam menjaga situasi kamtibmas.
"Warga yang melanggar atau pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dijetar pasal undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang sanksi hukuman pelaku pembakaran hutan dan lahan, ini sudah menjadi atensi dari pimpinan," ujar Brigadir Tiborsius kepada perangkat desa.
Brigadir Tiborsius Juga menekankan kepada Kades dan staf untuk menyampaikan kembali pesan ini, serta mengimbau warga untuk mengindahkannya.
0 komentar:
Posting Komentar